Segenap keluarga besar SDN Deling 2 mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1436 H

Kamis, 11 Juni 2015

Kenaikan Gaji dan Gaji Ke 13 PNS Tahun 2015

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, gaji PNS mengalami sejumlah kenaikan.

Jokowi menandatangani PP dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Adapun PP tersebut diteken pada 4 Juni 2015.

Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.

Pertanyaan yang sering muncul mengenai gaji ke-13 juga terjawab sudah. Sekretariat Kabinet menginformasikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dipastikan panen rezeki pada Juli nanti.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan dua PP tersebut dari Istana. "Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair," ujarnya saat dihubungi jppn kemarin (10/6).

PP Nomor 28 Tahun 2015 mengatur tentang Pemberian gaji/Pensiun/ Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Herman menyebut, selain PNS dan TNI/Polri, gaji ke-13 juga akan dinikmati para pejabat negara, mulai dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya.

Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang perayaan Lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan berperan sebagaimana tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pegawai swasta.

"Saat Puasa dan Lebaran, kebutuhan rumah tangga kan biasanya naik, jadi gaji ke-13 ini mudah-mudahan bisa meringankan," katanya.

Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 sudah ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan untuk pensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2015, namun baru dicairkan setelah terbitnya PP. "Jadi, nanti dirapel (periode) Januari - Juni, dicairkan bareng gaji ke-13," ujarnya.

Silahkan download peraturan pemerintah tentang gaji di bawah ini :
  1. PP Nomor 30 Tahun 2015. Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (pdf) 
  2. Daftar Tabel Gaji PNS Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 (excel)
  3. Daftar Tabel Gaji Lama - Baru Tahun 2015 (excel)
  4. PP Nomor 38 Tahun 2015. tentang Gaji ke 13 PNS (pdf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar