Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut,
gaji PNS mengalami sejumlah kenaikan.
Jokowi menandatangani PP dengan pertimbangan untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Adapun PP
tersebut diteken pada 4 Juni 2015.
Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan
terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2015.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang
berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.
Pertanyaan yang sering muncul mengenai gaji ke-13 juga terjawab
sudah. Sekretariat Kabinet menginformasikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi)
sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan
pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun
dipastikan panen rezeki pada Juli nanti.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman
mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan dua PP tersebut dari Istana.
"Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair," ujarnya saat dihubungi jppn
kemarin (10/6).
PP Nomor 28 Tahun 2015 mengatur tentang Pemberian gaji/Pensiun/
Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta
penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2015 mengatur tentang
Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Herman menyebut, selain PNS dan TNI/Polri, gaji ke-13 juga akan
dinikmati para pejabat negara, mulai dari presiden dan wakil presiden, ketua,
wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung,
KPK, hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya.
Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan
menjelang perayaan Lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan berperan sebagaimana
tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pegawai swasta.
"Saat Puasa dan Lebaran, kebutuhan rumah tangga kan biasanya
naik, jadi gaji ke-13 ini mudah-mudahan bisa meringankan," katanya.
Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan
jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 sudah ditetapkan sebesar 6 persen,
sedangkan untuk pensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku
sejak Januari 2015, namun baru dicairkan setelah terbitnya PP. "Jadi,
nanti dirapel (periode) Januari - Juni, dicairkan bareng gaji ke-13,"
ujarnya.
Silahkan download peraturan pemerintah tentang gaji di bawah ini :
Silahkan download peraturan pemerintah tentang gaji di bawah ini :
- PP Nomor 30 Tahun 2015. Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (pdf)
- Daftar Tabel Gaji PNS Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 (excel)
- Daftar Tabel Gaji Lama - Baru Tahun 2015 (excel)
- PP Nomor 38 Tahun 2015. tentang Gaji ke 13 PNS (pdf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar